PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2001TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa produk daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, perlu dilakukan pencabutan
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Teihun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Jasa ketatausahaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
- tidak ada
- tidak ada
- 4 hlm
|