PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN USAHA DIBIDANG KEPARIWISATAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Retribusi Perizinan Usaha Dibidang Kepariwisataan
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Usaha di Bidang Kepariwisataan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa produk daerah yang bertentangan dengan peraturanyang lebih tinggi, perlu dilakukan pencabutan.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Perizinan Usaha di Bidang Kepariwisataan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
- tidak ada
- tidak ada
- 4 hlm
|