Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pengendalian & Pengawasan Minuman Beralkohol
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian & Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- Bahwa Minuman Beralkohol dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap individu, keluarga maupun lingkungan sosial serta dapat menjadi pemicu munculnya berbagai gangguan kesehatan, keamanjm, ketentraman dan ketertiban masyarakat; bahwa upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif Minuman Beralkohol perlu adanya Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan ketentuan Pasiil 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan Peredaran Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M/DAG/PER/1/2015 tentang Perubahiin Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomot 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman Beralkohol melalui Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Taiiun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Taliun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- KETENTUAN UMUM; PENGGOLONGAN; PENJUALAN DAN PERIZINAN MINUMAN BERALKOHOL; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; LARANGAN; SANKSI ADMINISTFIATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
- tidak ada
- tidak ada
- 16 hlm
|