Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; ARAH KEBIJAKAN; RUANG LINGKUP; PELATIHAN DAN PEMAGANGAN KERJA; PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA; TKA; HUBUNGAN KERJA; PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN JAMINAN SOSIAL; FASILITAS KERJA; HUBUNGAN INDUSTRIAL; SANKSI ADMINISTRATIF.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat