Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2017

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; ARAH KEBIJAKAN; RUANG LINGKUP; PELATIHAN DAN PEMAGANGAN KERJA; PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA; TKA; HUBUNGAN KERJA; PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN JAMINAN SOSIAL; FASILITAS KERJA; HUBUNGAN INDUSTRIAL; SANKSI ADMINISTRATIF.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
25 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2017
Tanggal Berlaku
25 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.1
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1237 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan