Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sumber-sumber pendapatan dan ketentuan penggunaan belanja APBDesa, struktur APBDesa, APBDesa, pelaksanaan APBDesa, pelaporan dan pertanggungjawaban, penatausahaan APBDesa, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat