Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 26 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sumber-sumber pendapatan dan ketentuan penggunaan belanja APBDesa, struktur APBDesa, APBDesa, pelaksanaan APBDesa, pelaporan dan pertanggungjawaban, penatausahaan APBDesa, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
17 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2015
Tanggal Berlaku
17 Juni 2015
Sumber
BD.2015/No. 511
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  2. PERBUP Kab. Boalemo No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Boalemo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan