Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2015

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan kemiskinan di wilayah kota gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, arah,tujuan dan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban warga miskin, kewajiban pemerintah daerah, masyarakat dan pengusaha, tahapan kegiatan penanggulangan kemiskinan, identifikasi warga miskin, strategi penanggulangan kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, prioritas penanggulangan kemiskinan, pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), pengawasan, monitoring dan evaluasi penanggualangan kemiskinan, dan peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku
21 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 963 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan