1980
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 29, LN. 1980 No. 26, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Cooperation Agreement Between Indonesia, Malaysia, Philiphines, Singapore, And Thailand – Member Countries Of The Association Of South-East Asian Nations And The European Economic Community" Sebgai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah-Pemerintah Negara Anggota Asean Yang Terdiri Dari Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura, Dan Thailand Dan Delegasi Masyarakat Ekonomi Eropa, Yang Telah Ditandatangani Di Kuala Lumpur Pada Tanggal 7 Maret 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1980.
|