standar biaya apbd tahun 2017
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2016/NO.477
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR BIAYA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa Standar Biaya disusun untuk mendukung efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program/kegiatan pembangunan yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan Standar Biaya untuk menjadi Pedoman menetapkan besaran objek belanja Tahun Anggaran 2017; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017 perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan sebagai dasar menentukan besaran objek belanja dalam mendukung tercapainya besaran keluaran kegiatan yang terdapat dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Standar Biaya yang tercantum dalam Peraturan Gubernur ini merupakan batas biaya paling tinggi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
- 3 halaman
|