Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 34 Tahun 2016

STANDAR BIAYA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan sebagai dasar menentukan besaran objek belanja dalam mendukung tercapainya besaran keluaran kegiatan yang terdapat dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Standar Biaya yang tercantum dalam Peraturan Gubernur ini merupakan batas biaya paling tinggi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang STANDAR BIAYA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
30 September 2016
Tanggal Pengundangan
30 September 2016
Tanggal Berlaku
30 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.477
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 985 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan