lingkungan hidup
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK: |
- Untuk mencapai kesejahteraan dan mutu hidup generasi sekarang dan masa depan, maka lingkungan hidup harus dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup yang bersih bebas dari pencemaran; berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya di Kabupaten Wajo berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang 2 mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu; terjadinya penurunan kualitas maupun kuantitas sungai, waduk dan sumber daya air lainnya di Kabupaten Wajo diperlukan upaya untuk pelestarian sumber daya air; dengan adanya kawasan karst di Kabupaten Wajo, diperlukan upaya pelestarian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinrahan Daerah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015.
- MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- 70 halaman
|