PENANAMAN MODAL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK: |
- Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja; untuk meningkatkan penanaman modal dalam rangka mendukung pembangunan perlu menciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada para penanam modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- MENGATUR TENTANG PENANAMAN MODAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- 66 halaman
|