Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2017

Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, asas, hak dan kewajiban perusahaan, Program dan Bidang TJSLP, Mekanisme dan Prosedur Program TJSLP, Pembiayaan TJSLP, Pembentukan Forum TJSLP, Pengawasan dan evaluasi pelaporan, dan peran serta masyarakat. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah, diwajibkan melakukan TJSLP paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota dalam memanfaatkan program TJSLP. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka kegiatan TJSLP yang telah ditetapkan dan sedang dilaksanakan tetap dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 843 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan