Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 24 Tahun 2014

Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
22 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/NO.24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 72 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2014 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
  2. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 62 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2014 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan