Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2017

Pedoman pertanggungjawaban dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I kETENTUAN UMUM BAB II KENDARAAN DINAS DAN PEMBERIAN BBM; BAB III KONDISI FISIK; BAB IV PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB V PELAPORAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman pertanggungjawaban dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
03 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2017
Tanggal Berlaku
03 Februari 2017
Sumber
BD.2017/351
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pertanggungjawaban dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 60 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pertanggungjawaban dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan
  2. PERBUP Kab. Katingan No. 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pertanggungjawaban Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan