Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 33 Tahun 2017

Pendelegasian Wewenang Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan & Nonperizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di dalamnya juga mengatur tentang, maksud dan tujuan pendelegasian wewenang; prose, mekanisme koordinasi dan jangka waktu penyelenggaraan pelayanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan & Nonperizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.33
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 6 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan