Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 30 Tahun 2017

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bone Bolango, termasuk di dalamnya mengatur tentang, organisasi dan tata kerja baznas kabupaten; tata cara pemberian pertimbangan pengangkatan pimpinan baznas kabupaten; tata cara pemberian pertimbangan pemberhentian pimpinan baznas kabupaten; lingkup kewenangan pengumpulan zakat; obyek dan subjek zakat; tata cara penghitungan zakat penghasilan/ profesi; pengumpulan zakat penghasilan/profesi; pengawasan dan pelaporan zakat; sanksi; pembiayaan baznas kabupaten dan penggunaan hak amil

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.30
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan