Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bone Bolango, termasuk di dalamnya mengatur tentang, organisasi dan tata kerja baznas kabupaten; tata cara pemberian pertimbangan pengangkatan pimpinan baznas kabupaten; tata cara pemberian pertimbangan pemberhentian pimpinan baznas kabupaten; lingkup kewenangan pengumpulan zakat; obyek dan subjek zakat; tata cara penghitungan zakat penghasilan/ profesi; pengumpulan zakat penghasilan/profesi; pengawasan dan pelaporan zakat; sanksi; pembiayaan baznas kabupaten dan penggunaan hak amil
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat