Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kuantan singingi nomor 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
12 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2015
Tanggal Berlaku
12 Mei 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2015 NOMOR 1
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan