Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 19 Tahun 2017

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan pajak restoran termasuk di dalamnya mengatur tentang objek pajak, pendataan dan pendaftaran objek pajak, bentuk, isi, tata cara pengisian dan penertiban SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak, pengurangan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pemeriksaan pajak, insentif pemungutan, serta tata cara pengembalian kelebihan pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017
Tanggal Berlaku
10 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 969 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 39 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  2. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan