Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1980
Mengesahkan "Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturanpengaturan Perbatasan", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 17 Desember 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
KEPPRES No. 66 Tahun 1984 tentang Pengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangents
Mencabut :
-
KEPPRES No. 27 Tahun 1974 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (Bertindak Atas Nama Sendiri dan Atas Nama Pemerintah Papua New Guinea) Tentang Pengaturan-Pengaturan Administrasi Mengenai Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea