Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1980

Mengesahkan "Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturanpengaturan Perbatasan", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 17 Desember 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturanpengaturan Perbatasan", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 17 Desember 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 1980
Tanggal Pengundangan
12 Januari 1980
Tanggal Berlaku
12 Januari 1980
Sumber
LN. 1980 No. 3, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 862 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 66 Tahun 1984 tentang Pengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangents
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 27 Tahun 1974 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (Bertindak Atas Nama Sendiri dan Atas Nama Pemerintah Papua New Guinea) Tentang Pengaturan-Pengaturan Administrasi Mengenai Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan