PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2006 NOMOR 3 SERI A ( TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2006 NOMOR 3 )
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK: |
- Dengan adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat terjadinya kelebihan penerimaan pendapatan daerah dari terget yang di tetapkan, dan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
- UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 108 Tahun 2000; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2001; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002; Perda prov. Kepri Nomor 01 Tahun 2006; SE Mendagri Nomor 903/2429/SJ tanggal 21 September 2005; Kep. DPRD Nomor : 10/KPTS/DPRD/IX/2006 Tanggal 16 September 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2006.
- 7 Halaman
|