Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1981

Penyelenggaraan Urusan Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
53
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 November 1981
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 November 1981
Sumber
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 22 Tahun 1969 tentang Keseluruhan Penyelenggaraan Haji Hanya Dilaksanakan Oleh Pemerintah Sesuai Dengan Ketentuan-Ketentuan Dalam Keputusan Presiden Ini
  2. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1969

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan