Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 1981

Mengesahkan "Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Thailand For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevantion Of Fiscal Avassion With Respect To Taxes On Incame And On Capital", Yang Telah Ditandatangani Di Bangkok, Thailand, Pada Tanggal 25 Maret 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 28 Tahun 1981 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Thailand For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevantion Of Fiscal Avassion With Respect To Taxes On Incame And On Capital", Yang Telah Ditandatangani Di Bangkok, Thailand, Pada Tanggal 25 Maret 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
28
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juli 1981
Tanggal Pengundangan
07 Juli 1981
Tanggal Berlaku
07 Juli 1981
Sumber
LN. 1981 No. 28, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan