PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNG MAS NOMOR 17 TAHUN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/387
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta penjelasannya menjelaskan bahwa belanja perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD termasuk dalam pos anggaran sekretariat DPRD yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil tingkat A yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2016.
- Pasal I; Pasal 7; Pasal 9A; Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
- 7 Halaman
|