Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1981

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964 Tentang Pembekuan Dan Pengusahaan Rekening Pada Semua Bank Yang Tercatat Atas Nama Warga Negara Malaysia/ Warga Negara Republik Indonesia Di Malaysia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1981 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964 Tentang Pembekuan Dan Pengusahaan Rekening Pada Semua Bank Yang Tercatat Atas Nama Warga Negara Malaysia/ Warga Negara Republik Indonesia Di Malaysia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Juli 1981
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Juli 1981
Sumber
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 73 Tahun 1964 tentang Pembekuan dan Penguasaan Rekening pada Semua Bank yang Tercatat atas nama Warga Negara Malaysia atau Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili/bertempat tinggal di Daerah Malaysia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan