Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 1981

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Perusahaan Umum Listrik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1981 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Perusahaan Umum Listrik Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 1981
Tanggal Pengundangan
24 Desember 1981
Tanggal Berlaku
24 Desember 1981
Sumber
LN. 1981/ No. 74 , TLN No. 3208, LL Setkab : 4 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1091 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
Mengubah :
  1. PP No. 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum "Listrik Negara"

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan