Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 1981

Pembentukan Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Tambelang Dan Kecamatan Bantargebang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Gegerbitung, Kecamatan Cidolog, Kecamatan Tegalbuleud, Kecamatan Kelibunder, Kecamatan Ciracap Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Selajambe Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Tambelang Dan Kecamatan Bantargebang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Gegerbitung, Kecamatan Cidolog, Kecamatan Tegalbuleud, Kecamatan Kelibunder, Kecamatan Ciracap Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Selajambe Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 1981
Tanggal Pengundangan
24 Desember 1981
Tanggal Berlaku
24 Desember 1981
Sumber
LN. 1981/ No. 73 , LL Setkab : 6 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan