Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1981

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1974 Dan Memberikan Kuasa Pengusahaan Eksplorasi Dan Eksploitasi Sumber Daya Panasbumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Kepada Pertamina Di Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1981 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1974 Dan Memberikan Kuasa Pengusahaan Eksplorasi Dan Eksploitasi Sumber Daya Panasbumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Kepada Pertamina Di Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juni 1981
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juni 1981
Sumber
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1451 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Tenaga Listrik
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 45 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 16 Tahun 1974 tentang Menugaskan Kepada Perusahaan Negara Pertamina Utuk Mengadakan Survey dan Ekslporasi Sumber Sumber Energi Geothemal Khusus di Pulau Jawa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan