Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2016

Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten Buol, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang urusan pemerintahan, urusan pemerintahan konkuren, dan penyelenggaraan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO..., TLD NO...
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan