Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 112 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1, Lampiran I, Lampiran II pada Dinas Kesehatan, Lampiran II pada Satuan Polisi Pamong Praja, Lampiran II pada Dinas Sosial, Lampiran II pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Lampiran II pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lampiran II pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Lampiran II pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Lampiran II pada Dinas Kebudayaan, Lampiran II pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Lampiran II pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Lampiran II pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Lampiran II pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, Lampiran II pada Kecamatan Karangmojo, Lampiran II pada Kecamatan Patuk

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 112 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
31 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2017
Tanggal Berlaku
31 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 903 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan