Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1981

Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juli 1981
Tanggal Pengundangan
17 Juli 1981
Tanggal Berlaku
17 Juli 1981
Sumber
LN. 1981/ No. 35, LL Setkab : 22 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 929 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 32 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta
Mencabut :
  1. PP No. 205 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan