Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 2 Tahun 2011

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
11 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2011
Tanggal Berlaku
11 Mei 2011
Sumber
LD.2011/No. 2 Seri E
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Tapanuli Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan