Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain asas, fungsi dan tujuan pembangunan kepemudaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran tanggung jawab dan hak pemuda, pelayanan kepemudaan, organisasi kepemudaan, penghargaan terhadap pemuda yang berprestasi, dan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat