Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 14 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini mengubah Pasal 51, Pasal 52, dan menghapus ketentuan pada Lampiran X.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
07 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2016
Tanggal Berlaku
08 Desember 2016
Sumber
LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 No. 14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Belitung Timur No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Belitung Timur No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan