ENGELOLAAN-SUMBERDAYA-PERIKANAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN KABUPATEN WAJO
ABSTRAK: |
- Sumber daya kelautan dan perikanan adalah suatu
potensi daerah yang perlu pengaturan dan dimanfaatkan
secara optimal dengan mengusahakannya secara berdaya
guna dan berhasil guna yang berkelanjutan serta
memperhatikan kelestariannya.
Peraturan daerah kabupaten Wajo Nomor 5
Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan
sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan
keadaan, sehingga perlu diganti.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah .
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal .
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo .
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo .
- ENGELOLAAN SUMBERDAYA
PERIKANAN KABUPATEN WAJO
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2012.
- Mengganti Peraturan daerah kabupaten Wajo Nomor 5
Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan
- 32 halaman
|