Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran Retribusi dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
09 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
09 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1195 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan