TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH LAINNYA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/NO.36, LL KAB. KUBU RAYA: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Lainnya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah lainnya;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PMK No.68/PMK.03/2012, Perda No.1 Tahun 2011, Perbup No.33 Tahun 2011;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Piutang Pajak Daerah Lainnya yang dapat dihapuskan; Penatausahaan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Lainnya; Kewenangan; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
- 8 halaman
|