TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BENDA BERHARGA YANG DIGUNAKAN SEBAGAI SARANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/NO.35, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Dan Pemusnahan Benda Berharga Yang Digunakan Sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa benda berharga sebagai sarana pemungutan retribusi daerah yang kondisinya rusak/cacat, hilang, tidak efisien, tidak diperforasi, tidak memiliki normorator, telah mengalami perubahan nilai nonominal dan/atau habis masa berlaku penggunaannya serta adanya perubahan dasar hukum pemungutan retribusi, sehingga tidak dapat digunakan lagi dan perlu dilakukan penghapusan dan pemusnahan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Pengelolaan; Perencanaan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan; Pemeliharaan; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pelaporan; Penilaian; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ganti Rugi dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
- 5 halaman
|