Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2014

Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman teknis pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2015. untuk mengatur prosedur pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa oleh SKPD / Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh APBD serta sebagai dasar penyelenggaraan sistem pengendalian internal belanja daerah khususnya belanja langsung. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan secara kuantitas dan kualitas keluaran sesuai dengan rencana dan tolok ukur kinerja yang telah ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
12 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 35
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan