KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2017/NO.31, TBD No.31, LL KAB. KUBU RAYA: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdayaguna, bersih dan bertanggungjawab dalam rangka melaksanakan Internal Audit Charter diperluhkan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan pejabat fungsional pengawas yang profesional;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.23 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2007, Permenpan NO.PER/04/M.PAN/03/2008, Permenpan No.09 Tahun 2009, Permenpan No.19 Tahun 2009, Perka BPKP No.16 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Kode Etik Aparatur Pengawas Intern Pemerintah; Capaian; Penegakan Kode Etik; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
- Terdiri atas 9 halaman penjelasan
|