BIAYA PERSIAPAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.25, TBD No.25, LL KAB. KUBU RAYA: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Persiapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dalam hal biaya persiapan pendaftaran yang tidak dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, perlu mengatur pembebanan biaya persiapan pelaksanaan kegiatan tersebut;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 1960, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiyaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Biaya Persiapan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
- 3 halaman
|