PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18, TBD No.18, LL KAB. KUBU RAYA: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausanaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
- UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2006, PP No. 58 Tahun 2015, PP No. 2 Tahun 2012, Permdagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Perda Kab Kubu Raya No. 25 Tahun 201, dan Perbup Kabupaten Kubu Raya No. 43 Tahun 2011
- Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (5) dihapus; Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 18 huruf a diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a diubah; Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4) diubah serta ayat (5) dihapus; Ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf a diubah; Ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf a diubah; dan Ketentuan Bab VIIb Pasal 44b dihapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
- PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
- 6
|