Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya No. 18 Tahun 2017

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (5) dihapus; Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 18 huruf a diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a diubah; Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4) diubah serta ayat (5) dihapus; Ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf a diubah; Ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf a diubah; dan Ketentuan Bab VIIb Pasal 44b dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
15 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2017
Tanggal Berlaku
15 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.18, TBD No.18, LL KAB. KUBU RAYA: 6 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan