GUNUNGKIDUL – PNS – PAKAIAN DINAS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2016/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi kebijakan dan pelaksanaan penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta adanya perkembangan regulasi yang mengatur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka regulasi yang mengatur tentang pakaian dinas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu disusun kembali; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
- Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terdiri dari:
a. PDH terdiri dari: PDH Warna Khaki; PDH Kemeja Putih; PDH Batik Motif Khas Gunungkidul; PDH Batik Motif Bebas;
b. PSH;
c. PSR;
d. PSL;
e. PDL; dan
f. PDU Camat.
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
- Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
- 15 HLM; -
|