Izin Lokasi wajib dimiliki oleh perusahaan yang akan melakukan usaha dengan batasan keluasan sebagai berikut : a. untuk usaha pertanian lebih dari 25 ha; b. untuk usaha non pertanian lebih dari 1 ha. Izin Lokasi dapat diberikan apabila luas penguasaan tanah oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan satu grup dengan ketentuan sebagai berikut : untuk usaha pengembangan perumahan dan pemukiman : usaha perumahan permukiman paling banyak 10 ha; usaha resort perhotelan paling banyak 50 ha;. untuk usaha industri paling banyak 40 ha; untuk usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha : komoditas tebu paling banyak 12 ha; komoditas pangan lainnya paling banyak 4 ha; untuk usaha tambak paling banyak 1 ha. Perusahaan pemohon harus menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yang dikuasai olehnya dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu grup dengannya untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku untuk : a. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Umum; b. badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki Negara, baik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; c. badan usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam rangka ”Go Public”
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat