Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2014

Tata Cara Penyusunan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun RBA yang berpedoman kepada Renstra Bisnis BLUD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyusunan RBA sebagaimana, disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari jasa layanan, hibah, kerja sama, APBD, APBN dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
12 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2014
Tanggal Berlaku
12 Desember 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 33
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan