Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 20 Tahun 2016

PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang PNS Provinsi Sulawesi Tengah wajib menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas yang berfungsi sebagai: a. identitas Pegawai; b. perwujudan ketertiban, kedisiplinan, kewibawaan dan citra diri serta kesetiakawanan Pegawai; dan c. sarana pengawasan dan pembinaan Pegawai. Pakaian dinas terdiri dari pakaian dinas harian, pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas perlindungan masyarakat, pakaian seragam Korpri, dan/atau pakaian dinas non PNS. Sedangkan atribut Pakaian Dinas terdiri atas: a. tutup kepala; b. lencana KORPRI; c. papan nama; d. nama Pemerintah Provinsi; e. lambang daerah Provinsi; f. nama satuan Perangkat Daerah; dan g. tanda pengenal pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
19 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2016
Tanggal Berlaku
19 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.463
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1335 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 14 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan