Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang PNS Provinsi Sulawesi Tengah wajib menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas yang berfungsi sebagai: a. identitas Pegawai; b. perwujudan ketertiban, kedisiplinan, kewibawaan dan citra diri serta kesetiakawanan Pegawai; dan c. sarana pengawasan dan pembinaan Pegawai. Pakaian dinas terdiri dari pakaian dinas harian, pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas perlindungan masyarakat, pakaian seragam Korpri, dan/atau pakaian dinas non PNS. Sedangkan atribut Pakaian Dinas terdiri atas: a. tutup kepala; b. lencana KORPRI; c. papan nama; d. nama Pemerintah Provinsi; e. lambang daerah Provinsi; f. nama satuan Perangkat Daerah; dan g. tanda pengenal pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat