Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
09 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2015
Tanggal Berlaku
09 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.10
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan