Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 26 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pejabat yang Ditunjuk Untuk Melaksanakan Pelayanan Permohonan PJT, IUJK dan TDUP, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperoleh Kartu Penanggungjawab Teknik, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperoleh IUJK Atau TDUP Yang Baru, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperpanjang IUJK Atau TDUP, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Mengubah Data IUJK Atau TDUP, Tata Cara dan Persyaratan Menutup IUJK Atau TDUP, Tata Cara Penomoran Kode IUJK dan TDUP, Penyusunan Laporan, dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.26
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan