Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 81 Tahun 1982

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
81
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Desember 1982
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Desember 1982
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1155 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 13 Tahun 1974 tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri
Mengubah sebagian :
  1. Mengubah diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan