Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian remunerasi pada BLUD RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi berazaskan pada proporsionalitas yang diukur dengan besarnya pendapatan BLUD RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi, kesetaraan yang memperhatikan industri pelayanan sejenis, kepatutan yang melihat kemampuan keuangan RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi dalam memberikan remunerasi kepada pegawai; dan peningkatan efektivitas capaian target / sasaran yang ditetapkan dalam rencana bisnis anggaran BLUD RSUD dr. RM. Pratomo Bagnsiapiapi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat