Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 32 Tahun 2014

Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daeah Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian remunerasi pada BLUD RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi berazaskan pada proporsionalitas yang diukur dengan besarnya pendapatan BLUD RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi, kesetaraan yang memperhatikan industri pelayanan sejenis, kepatutan yang melihat kemampuan keuangan RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi dalam memberikan remunerasi kepada pegawai; dan peningkatan efektivitas capaian target / sasaran yang ditetapkan dalam rencana bisnis anggaran BLUD RSUD dr. RM. Pratomo Bagnsiapiapi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daeah Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
12 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2014
Tanggal Berlaku
12 Desember 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 32
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan