Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2015

Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini diatur tentang tarif pelayanan pada unit pelaksana teknis sistem pengelolaan air minum dinas cipta karya dan tata ruang maka pengelolaan air minum memerlukan biaya operasional dan pemeliharaan untuk menjamin kelangsungan pelayanan dan pengembangan usaha air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dan tetap memperhatikan azas pemanfaatan air minum bagi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2015
Tanggal Berlaku
14 Desember 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 31
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan