BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL - RETRIBUSI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.45, TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK
KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, pengurusan
dan penertiban Dokumen Kependudukan tidak dipungut
biaya.
- UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; Perpres No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No.112.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
- Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
- Penjelasan : - hlm.
|